Benelanlor, JMDN – Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Perangkat Desa baru Desa Benelanlor atas nama Abdul Basith dengan jabatan Kepala Dusun Popongan telah dilaksanakan.
Bertempat di Balai Desa Benelanlor Kecamatan Kabat pada Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 mulai pukul 13.00 – 16.00 WIB.
Acara ini di hadiri oleh Camat Kabat beserta jajarannya, Babinsa, Babinkamtibmas Panitia Penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, LPMD, Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Calon Perangkat Desa baru beserta keluarga.
Setelah pembukaan, dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, acara inti segera di mulai dengan pembacaan Keputusan Kepala Desa Benelanlor Kecamatan Kabat Nomor : 188/48/KEP/429.506.4/2022 tentang Pengangkatan Perangkat Desa dalam Jabatan Kepala Dusun Popongan Abdul Basith.
Selanjutnya Pengambilan Sumpah oleh Khirul Anam selaku Kepala Desa Benelanlor kepada perangkat Desa terlantik sekaligus pembacaan naskah pelantikan oleh Kepala Desa.
Setelah itu dengan penandatanganan Berita Acara pengambilan sumpah oleh perangkat Desa baru Kepala Dusun Popongan dilanjutkan dengan penyerahan SK oleh Kepala Desa kepada Perangkat Desa yang baru dilantik.
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan perangkat desa baru setelah di tutup dilanjutkan dengan sambutan-sambutan.
Memasuki acara sambutan di mulai dari sambutan Khoirul Anam selaku Kepala Desa Benelanlor, kemudian sambutan pihak Camat, dan BPD.
Dalam sambutan Bapak Kepala Desa menyampaikan terkait tugas dan kewenangan seorang perangkat desa selaku Kepala Dusun.
“Setelah saudara dilantik bahwa tugas saudara sebagai perangkat desa adalah membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta saudara bertanggungjawab kepada kepala desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saudara sebagai Kepala Dusun Popongan.” Ujar Kades Khoirul Anam.
Setelah itu, Camat Kabat Bibin Widiatmoko, S.STP., M.M. juga mengatakan jika, perangkat desa yang telah mengucapkan sumpah dan dilantik sebagai perangkat Desa baru mempunyai tugas dan tanggungjawab seperti apa yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perangkat Desa.
“Perangkat Desa harus mempunyai kemauan dan kemampuan dalam melayani masyarakat sesuai dengan tupoksi sehingga di Desa Benelanlor Khususnya Dusun Popongan semakin maju dan sejahtera lagi.” Tandas Camat Kabat Bibin Widiatmoko.
Setelah acara sambutan dilanjutkan dengan doa penutup dan ucapan selamat kepada perangkat desa baru mulai dari Kepala Desa, Camat , Babinsa, Babinkamtibmas , Ketua BPD serta seluruh tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut dan di lanjutkan dengan foto bersama.(Malik/JMDN)