Benelanlor, Banyuwangi – Tidak adanya bukti kepemilikan yang sah atas tanah seringkali memicu adanya sengketa atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar tetangga dan orang lain yang mengaku punya hak atas kepemilikan tanah.
Hal itu menjadi dasar bahwa pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Sehingga hal tersebut melatarbelakangi pemerintah untuk mengadakan PTSL.
Dalam mendukung program pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan peraturan daerah.
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2018 ditetapkan dalam rangka optimalisasi dan percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Banyuwangi.
Adapun besaran biaya yang di perlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL tertuang dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2018 pada BAB IV Bagian Ketiga Pasal 9 sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali di Desa Benelanlor Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi ini bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi.
Program tersebut menarget obyek tanah yang bertempat di Desa Benelanlor yang belum bersertifikat.
Khoirul Anam selaku kepala Desa Benelanlor tidak henti-hentinya menghimbau seluruh lapisan masyarakat Desa Benelanlor, baik dalam forum rapat ataupun dalam forum lain dengan masyarakat untuk menggunakan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan sebaik-baiknya.
Dalam sambutannya di Sosialisasi PTSL pada Kamis, 26 Januari 2023 yang bertempat di Kantor Desa Benelanlor, Kades Khoirul Anam kembali menyampaikan pada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah rumah, tanah pekarangan, maupun tanah sawah supaya segera mendaftar pada Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar tanah memiliki jaminan hukum yang sah.
Menurut pantauan Tim Media, PTSL yang diadakan oleh Pemerintah Desa Benelanlor dan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi ini mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat khusunya masyarakat yang ikut serta dalam PTSL.
Adanya program PTSL tersebut dianggap sangat membantu warga masyarakat Desa Benelanlor dalam mengurus sertifikat tanah yang selama ini didamba-dambakan.