Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Benelanlor Sesuai Regulasi

  • Whatsapp

Banyuwangi – Merujuk kepada Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, diataur pada Bagian kedua, pasal 7 tentang Pengangkatan  perangkat desa.

Bahwa Mekanisme Pengangkatan perangkat desa harus melalui proses penjaringan dan penyaringan yang dilakukan oleh panitia seleksi yang di tetapkan dengan SK Kepala Desa.

Selanjutnya panitia melakukan proses sosialisasi, penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa yang berasal dari warga desa yang telah mendaftarkan diri kepada panitia dan dinyatakan lolos secara admistrasi.

Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa kali ini di posisi jabatan Kepala Dusun Popongan  Desa Benelanlor yang mana posisi jabatan ini sudah satu bulan lebih kosong dan dijabat oleh Plt (Pelaksana Tugas).

Setelah melalui tahapan sosialisasi oleh Panitia Seleksi animo masyarakat khususnya kaula muda sangat bagus, ini terbukti setelah dibuka pendaftaran seleksi calon perangkat desa ada 5 orang yang mendaftar terdiri dari 4 orang laki-laki, 1 orang perempuan.

Dari peserta yang daftar, 4 orang berijazah SLTA/sederajat dan 1 orang perpendidikan Sarjana (S1).

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2017  bahwa Selesi  bakal calon Perangkat Desa  berupa  :

1. Ujian Tulis / Pengetahuan umum dan Pemerintahan
2. Ujian Praktek Komputer
3. Ujian Wawancara

Pada hari Senin tanggal 26 September 2022 telah dilaksanakan  3 (tiga ) jenis ujian yang dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.30 WIB.

Dalam hal ini panitia seleksi bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu dari kedinasan dan lembaga pendidikan tinggi yang ada di Kabupaten Banyuwangi sebagai tim penguji.

Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan Seleksi , hasil atau nilai Ujian yang dikoreksi oleh Tim Penguji langsung diumumkan kepada peserta setelah ujian dan koreksi selesai.

Dari hasil seleksi, diperoleh 3 orang peraih nilai tertinggi atau peringkat tertinggi sesuai jumlah skor, antara lain sebagai berikut:

1.Abdul Basith, S.Pd.
2.Ahmad Dzinnuroini
3.Tahmidus Silmi Al Hamdani

Dari 3 orang dengan nilai tertinggi tersebut kemudian akan dilaporkan kepada Kepala Desa Benelanlor oleh Panitia Seleksi.

Kemudian selanjutnya dikonsultasikan  kepada Bapak Camat Kabat oleh Kepala Desa Benelanlor untuk dipilih salah satu dan diangkat menjadi Perangkat Desa Terpilih dalam posisi jabatan Kepala Dusun Popongan Desa Benelanlor.(Malik/JMDN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *